Modal Burger Menu

Press Release : Hukum yang Setimpal Pembunuh Karyawan Indomaret

Indomaret turut prihatin dan menyesalkan aksi perampokan disertai kekerasan yang telah menewaskan Agung Koko Prakoso (21) karyawan Toko Indomaret, Jalan Gajah, Pandean Lamper, Semarang. Indomaret menyerahkan penanganan kejadian yang mengenaskan ini kepada polisi untuk diproses secara hukum.

“Kiranya pelaku dapat ditangkap dan diberikan hukuman setimpal atas perbuatannya yang telah mengakibatkan meninggalnya karyawan kami, Saudara Agung Koko Prakoso,” kata Marketing Director PT Indomarco Prismatama, Wiwiek Yusuf di Jakarta, Jumat (8/12).

Wiwiek menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya Agung, salah satu karyawan toko yang berdedikasi dan berdoa semoga keluarga yang ditinggalkan tabah. ”Kami dampingi keluarga dalam proses otopsi hingga almarhum dimakamkan,” kata Wiwiek. Indomaret telah bertemu dengan Septi Listiani, kakak perempuan Agung, mewakili pihak keluarga yang menyetujui tindakan otopsi terhadap korban.

Indomaret menurut  Wiwiek siap dan telah bekerja sama dengan kepolisian untuk menuntaskan kasus perampokan disertai pembunuhan ini. Sebagai ungkapan bela sungkawa, Manajemen Indomaret memberikan bantuan kepada keluarga korban Rp 100 juta di luar hak-hak korban sebagai karyawan Indomaret.